DEPIRMAN, S.Pd

DEPIRMAN, S.Pd

Kepala Program Keahlian (Kaprog) Menyusun Program pada Program keahlian yang dikelolanya dan mengkoordinasikan pelaksanaannya yang meliputi :
  • Membuat program kerja (mingguan, bulanan, semester, tahunan)
  • Bersama Waka Kurikulum menyusun jadwal Kegiatan Pembelajaran praktik.
  • Membuat tata tertib Laboratorium.
  • Menentukan kebutuhan bahan dan alat Kegiatan Pembelajaran Praktik.
  • Melaksanakan perbaikan dan perawatan sarana prasarana Kegiatan Pembelajaran Praktik
  • Melaksanakan pengembangan Bengkel, Ruang Praktik, Laboratorium sesuai dengan Program Keahlianya.
  • Mendalami dan mengembangkan kurikulum sesuai dengan program keahliannya
  • Mengkoordinasikan penggunaan ruang Bengkel/ Ruang Praktik/ Laboratorium
  • Membantu Kepala Sekolah dalam peningkatan profesi guru sesuai dengan Kompetensi Keahlian
  • Mengkoordinasikan tugas-tugas guru pada program keahliannya
  • Melakukan supervisi dan evaluasi Kegiatan Pembelajaran pada program keahliannya
  • Mengatur urusan administrasi meliputi catatan kemajuan siswa dan data penginventarisasian yang ada
  • Mengajar pelajaran
  • Membuat laporan berkala dan insidental