Tugas dan Fungsi
Tugas dan fungsi Wakil Kepala Sekolah Bidang Hubungan Industri SMK Negeri 3 Tanjungpinang adalah membantu Kepala Sekolah dalam melaksanakan tugas hubungan Industri, meliputi menyusun dan melaksanakan Program Kerja, mengarahkan, membina, memimpin, mengawasi dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas, khususnya di bidang hubungan kerjasama dengan Industri, Dunia Usaha dan Dunia Kerja (IDUKA) yang relevan serta memasarkan tamatan SMK Negeri 3 Tanjungpinang.
Tanggungjawab dan Wewenang
Tanggungjawab
- Menyusun Program Kerja dan Anggaran Hubin
- Tercapainya kerjasama dengan Industri,Dunia Usaha dan Dunia Kerja ( IDUKA) dengan baik
- Membantu komite dalam pengembangan sekolah
- Mengkoordinasikan pelaksanaan promosi sekolah
- Memetakan Industri, Dunia Usaha, dan Dunia Kerja (IDUKA) untuk tempat pelaksanaan Praktik Kerja Lapangan (PKL)
- Mengkoordinasikan pelaksanaan Praktik Kerja Lapangan/ PKL dengan masing-masing Kepala Program Keahlian
- Mengkoordinasikan pelaksanaan Ujian Kompetensi Keahlian (UKK)
- Mengkoordinasikan penelusuran alumni
Wewenang
- Memeriksa dan menyetujui rencana Praktik Kerja Lapangan tiap Program Keahlian
- Melakukan verifikasi kelayakan intitusi pasangan
- Memberikan pembekalan Praktik Kerja Lapangan untuk siswa dan orang tua/ wali murid
- Mengkoordinasikan dengan Kepala Program penunjukan Guru Produk untuk pengantaran, monitoring dan penjemputan peserta didik Praktik Kerja Lapangan
- Menyelesaikan permasalahan (apabila ada) selama pelaksanaan Praktik Kerja Lapangan
- Mengkoordinir guru tamu dari IDUKA
- Mengkoordinir magang guru di IDUKA
- Mengkoordinasikan kegiatan Bursa Kerja Khusus (BKK)
- Reorientasi peserta didik yang selesai melaksanakan Praktik Kerja Lapangan (PKL)